: #Lookj_keren { position:fixed;_position:absolute;bottom:0px; left:0px; clip:inherit; _top:expression(document.documentElement.scrollTop+ document.documentElement.clientHeight-this.clientHeight); _left:expression(document.documentElement.scrollLeft+ document.documentElement.clientWidth - offsetWidth); } -->

Sabtu, 19 Desember 2009

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin. Agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sekecil dan sebesar bentuk gerak-gerak manusia, semuanya telah diatur Islam.
Begitu juga perihal menentukan awal Ramadan dan Syawal . Bulan yang dirindukan oleh orang-orang yang beriman dan bulan yang penuh dengan janji-janji pasti dari Allah. Bulan yang seyogianya diisi dengan kata-kata dan ucapan yang baik ternodai dengan perbedaan yang tidak disikapi dengan arif. Perbedaan yang tidak berujung kata mufakat ini, baiknya disikapi dengan saling menghormati, tidak dengan saling menyalahkan sesama muslim. Semuanya itu dapat berakibat putusnya ukhuwah di kalangan umat Islam itu sendiri.
Perbedaan ini sebelumnya telah ada jauh-jauh hari sebelumnya. Berbagai pemukatan telah dilakukan, namun tak pernah didapati kebersamaan dalam memulai puasa atau memulai merayakan hari raya idul fitri.
Umat Islam telah berkarya membuat sistem penanggalan Islam yang beragam selama 14 abad. Penanggalan yang beragam sebagai konsekuensi bahwa penetapan waktu ibadah tidak bisa ditunda, yang akhirnya dapat dicapai kesepakatan kelendar Islam itu, dengan keunikannya yang bersifat temporer atau darurat . Sudah saatnya umat Islam di seluruh dunia bersepakat atas keunikan kelendar Islam dengan basis ilmu pengetahuan dan konsisten dalam pelaksanaanya. Itu perlu pastisipasi pihak lain baik dari pemerintah, umat Islam, ahli hisab dan ilmu.
Perbedaan dalam memulai puasa atau hari raya yang ada membuat masyarakat bingung. Masyarakat bingung untuk mengikut pendapat yang mana. Orang yang menguasi betul ilmu falak ini sangat sedikit jumlahnya. Hal ini membuat masyarakat tidak memiliki tempat untuk bertanya.

Dalam penelitian risalah ini, penulis termotivasi untuk mengkaji perbedaan dalam menentukan awal Ramadan dan Syawal. Mengingat dalam waktu dekat masyarakat muslim di dunia, khususnya di Indonesia akan memasuki bulan Ramadan (penulis menyusun risalah ini bertepatan dengan bulan Juli 2009, sedangkan Ramadan jatuh pada bulan Agustus). Mudah-mudahan risalah ini dapat bermanfaat bagi penulis pribadi, pembaca dan khalayak ramai.

B. Rumusan Masalah
Berangkat dari kenyataan yang dipaparkan di atas, perihal perbedaan dalam memulai puasa dan hari raya, penulis ingin meneliti perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal secara objektif.
Dari masalah-masalah tersebut penulis membuat rumusan masalah dengan beberapa pertanyaan:
1. Apa pengertian ijtima‘ awal bulan dalam menentukan awal bulan Kamariyah?
2. Bagaimana menentukan awal bulan dengan sistem yang ada di Indonesia?
3. Kriteria hilal Apa yang digunakan untuk memasuki bulan Ramadan dan Syawal?
4. Apa yang menjadi perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal?
5. Bagaimana solusi dan sikap terhadap perbedaan dalam berpuasa dan berhari raya?


C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian Perbedaan dalam Menentukan Awal Bulan Ramadan dan Syawal Ditinjau dari Berbagai Sistem yang Ada adalah:
1. Menjelaskan tata cara menentukan awal bulan.
2. Menerangkan penganut sistem dan kriteria untuk menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal ditinjau dari sistem yang ada.
3. Memberikan gambaran perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal ditinjau dari sistem yang ada.
4. Selain dari tujuan-tujuan di atas, penelitian ini juga bertujuan untuk memperoleh gelar Amd. A (Ahlimadya Agama) dan sertifikat Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Provinsi Sumatera Utara.




D. Batasan Istilah
Dalam penelitian ini dibatasi dalam membahas perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadan dan Syawal dilihat dari sistem yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sistem yang dimaksud adalah sistem imkanur ar-ru’yah, wujud al-hilal dan yang berdasarkan fenomena alam.


E. Metode Penelitian
Dalam mencari data-data dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut:
1. Data Kepustakaan (library search)
2. Wawancara dengan anggota Badan Hisab dan Rukyat (BHR) Sumatera Utara.

F. Sistematika Pembahasan
Risalah ini penulis susun berdasarkan sistematika berikut ini:
1. Dalam Bab I merupakan pendahuluan dengan mengemukakan latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan istilah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
2. Dalam Bab II memuat penjelasan bulan dan jumlah Kamariyah, teknis menghitung bulan Kamariyah, dan penjelasan tentang berbagai sistem dalam menghitung awal bulan Kamariyah.
3. Dalam Bab III menjabarkan tentang dasar perintah puasa, berbagai sistem dalam menentukan awal bulan Kamariyah, kriteria imkanur ar-ru’yah dan fungsi hakim dalam menghilangkan perbedaan.
4. Dalam Bab IV merupakan uraian akhir dari risalah ini yang merangkum dari sub tema yang dibahas yang terdiri dari kesimpulan dan saran.
Perlu dijelaskan bahwa metode penulisan yang digunakan penulis dalam menyusun risalah ini menggunakan buku yang ditulis oleh Panuti Sudjiman dan Dendy Sugono, dengan judul buku Petunjuk Penulisan Karya Ilmiyah cet. IV serta bimbingan dan arahan dari Ustaz Prof. H. Ramli Abdul Wahid, MA, H. Arso, SH. M. Ag, Prof. Dr. H. Amroeni Drajat, MA dan Husnel Anwar Matondang, M. Ag

1 komentar: